|
Keharusan Melindungi UMKM Pemerintah telah membentuk tim khusus beranggotakan lintas departemen dan wakil dari dunia usaha untuk mengantisipasi ACFTA, sekaligus CEFT-AFTA. Setidaknya terdapat sebanyak sepuluh langkah kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam mengantisipasi Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA) yang sudah diimplementasikan pada tahun 2010. Kesepuluh langkah kebijakan itu dikeluarkan pemerintah dengan tetap mengacu pada aturan WTO. Kebijakan pertama adalah mengevaluasi dan merevisi semua Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sudah kedaluwarsa dan menerapkannya secara wajib dengan terlebih dahulu menotifikasikannya ke WTO. Kedua adalah mengefektifkan fungsi Komite Anti Dumping (KADI) dalam menangani setiap kasus dugaan praktik dumping dan pemberian subsidi secara langsung oleh negara mitra dagang. Ketiga, mengefektifkan fungsi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dalam menanggulangi lonjakan barang impor di pasar dalam negeri. Keempat adalah kebijakan untuk meningkatkan lobi pemerintah untuk mengamankan eskpor Indonesia antara lain dari ancaman dumping dan subsidi oleh negara mitra dagang. Kelima, Pemerintah akan mengakselerasi penerapan dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang Fokus Ekonomi 2008-2009. Keenam, melakukan harmonisasi tarif bea masuk (BM) untuk pos tarif yang berlaku secara umum sehingga BM untuk produk hulu dan hilir guna memacu investasi dan daya saing. Ketujuh adalah mengefektifkan tugas dan fungsi aparat kepabeanan, termasuk mengkaji kemungkinan penerapan jalur merah bagi produk yang rawan penyelundupan barang ilegal. Kedelapan adalah membatasi/melarang ekspor bahan baku mentah untuk mencukupi kebutuhan energi bagi industri dalam negeri sehingga dapat mendorong tumbuhnya industri pengolahan di tingkat hulu sekaligus memperkuat daya saing industri lokal. Kesembilan, Pemerintah akan mempertahankan kebijakan peraturan pemerintah (PP) tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu. Kesepuluh, pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan Permendag Nomor 56 Tahun 2008 yang mengatur pembatasan pintu masuk pelabuhan untuk lima produk tertentu, yaitu alas kaki, barang elektronik, mainan anak-anak, garmen, serta makanan dan minuman...(bersambung)
|