Advertisement
Halaman Utama arrow Publikasi arrow Artikel Ekonomi Syariah arrow Format Ideal Pemberantasan Korupsi
Format Ideal Pemberantasan Korupsi PDF Print E-mail
Tuesday, 08 December 2009

Ecep Heryadi (Staf Peneliti CIRTIE, Intelektual UIN Jakarta)
Image

Machiavelli, seorang filosof politik berkebangsaan Italia, menyebut para politisi sebagai “pangeran yang bijaksana”. Pemimpin yang arif dan bijaksana adalah mereka yang menyadari bahwa dirinya adalah munafik. Dalam hampir semua hal, dia memiliki standar ganda: untuk dirinya dan untuk rakyat (Howard Williams, 2003). Nampak relevan thesisnya Machiavelli tersebut jika kita kaitkan dengan kondisi sata ini.

 

Korupsi adalah bahaya laten yang merusak keberlangsungan suatu bangsa. Sendi dan rangka bangunan suatu Negara lama kelamaan akan habis akibat penyakit korupsi yang dibiarkan. Memang dalam beberapa studi tidak berimplikasi secara langsung dengan kemiskinan penduduk. Namun, berkelindan dengan ekonomi biaya tinggi, inefisiensi birokratif, dan yang lebih penting terjadinya degradasi moral.

Hampir semua lapisan bangsa ini telah terjangkit koruptif. Pejabat, pengusaha, dan cukong pengkhianat republik berlomba-lomba menguras kekayaan Negara tanpa sadar (atau bahkan sangat sadar) bahwa perbuatannya telah dan akan menyengsarakan rakyat banyak. Dari penerimaan siswa/mahasiswa baru hingga tes calon pegawai negeri sipil selalu saja ditunggangi oleh oknum-oknum birokrat-koruptif. Lantas, langkah apa yang ideal untuk melakukan pemberantasan korupsi secara efektif dan terlebih menimbulkan efek jera.

Dalam pandangan penulis, sebab seseorang melakukan korupsi bisa terjadi karena dua hal; pertama, faktor internal, yakni hal yang ditimbulkan dari dalam diri seseorang. Munculnya prilaku tersebut bisa diakibatkan bermacam sebab; genetik (keturunan), pendidikan keluarga (selaku pihak terdekat dengan orang itu), dan kedua faktor eksternal yang merupakan faktor pendorong prilaku koruptif yang asalnya dari luar; adanya kesempatan, gaji yang kurang memadai sehingga memungkinkan penyelewengan, serta “provokasi” orang-orang terdekat untuk melakukan korupsi. Memang sulit untuk menghentikannya karena penyebarannya sudah mewabah hampir kesetiap departemen pelayanan publik, dari atas hingga bawah, dari pusat sampai ke daerah.

Negara lainpun, tak ubahnya Indonesia memiliki kesulitan yang sama menyoal pemberantasan korupsi yang efektif. China misalnya, pernah menerapkan hukuman mati bagi terpidana korupsi. Bahkan lebih ekstrem karena kepala pejabat korupsi yang ditembak mati tersebut kemudian difoto dan dipamerkan di departemen tempat sang pejabat berasal dengan harapan dapat menimbulkan efek jera bagi yang lainnya.  Namun demikian, rakyat China yang percaya prosesi reinkarnasi hingga akhirnya hukuman itu hanya membuat jera sesaat. Alhasil, cara tersebut dianggap tidak efektif.

Bagaiman jika diterapkan di Indonesia? Bukankah rakyat Indonesia tidak percaya reinkarnasi? Mungkin akan berhasil, orang akan berfikir ribuan kali karena akan dihadapkan pada kesulitan dilematis, materi atau kematian. Namun, jika itu dipraktekan, dimana sudah banyak Negara didunia yang menghapuskan-hukuman mati, bisa-bisa Negara kita dicap sebagai ekstremis. Padahal mayoritas penduduknya muslim. Implikasi lebih jauh, investor akan tunggang langgang karena takut terlibat/disangka korupsi dan harus meregang nyawa di Negara orang. Hal mengerikan lainnya adalah kemungkinan dikucilkan oleh komunitas bangsa lain karena dianggap telah “menentang arus”.

Penulis lebih sepakat pada istilah yang dalam bahasa penulis disebut sebagai triple golden methods (metode segitiga emas), yakni pembuktian hukum terbalik, melakukan pengawasan dan penindakan secara menyeluruh, dan memenjarakan pejabat korup serta menyita seluruh asset kekayaannya untuk dikembalikan ke kas negara (dengan asumsi rata-rata masyarakat kita takut miskin).

Pembuktian hukum terbalik dimaksudkan dengan pelaporan jumlah kekayaan awal calon pejabat. Hal ini sebagai salah satu langkah untuk mengetahui indikasi pejabat terkait apakah melakukan korupsi atau tidak karena bisa diketahui dari “logika” cash flow selama masa menjabat. Jika ada kenaikan kekayaan signifikan, maka kecenderungan melakukan korupsi sangat besar meski harus ada pembuktian lanjutan.

Melakukan pengawasan dan penindakan secara komprehensif, tidak tebang pilih, serta tidak terkesan sentalistik. Untuk memaksimalkan peran pada poin dua ini harus adanya kerjasama (konsolidasi) secara erat antara lembaga penegak hukum yang mempunyai “biro” penanganan pemberantasan korupsi (KPK, Polri, dan Kejaksaan). Disamping itu, tumpang tindih wewenangpun harus segera dibenahi baik itu dengan revisi UU atau kalau memungkinkan presiden mengeluarkan perppu supaya masing-masing lembaga memahami batasan-batasan sampai dimana kewenangannya.

Terakhir, jika ada pejabat  telah divonis bersalah melakukan korupsi, maka selain dipenjarakan sesuai dengan dakwaan majelis hakim dipersidangan, juga Negara harus menyita seluruh asset kekayaan pejabat tersebut untuk mengganti kerugian Negara, baik kerugian yang disebabkan olehnya, atau orang lain yang korupsi yang kebetulan belum divonis. Memang tiga langkah ini perlu dikaji lebih jauh lagi jika ingin hasilnya maksimal. Wallahu’alam.

 

 

 

Comments (0) >>
Write comment
quote
bold
italicize
underline
strike
url
image
quote
quote
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
busy
 
< Prev   Next >

JOIN US

 CIRTIE Bookshop menyediakan layanan jual referensi ekonomi syariah berupa buku lokal dan import, jurnal, dan kumpulan-kumpulan artikel dalam bentuk CD. (selengkapnya)

 Hadirnya English Training & Counseling – Program Pelatihan Singkat, Tepat, Padat dan Asyik ini merupakan suatu cara yang sangat mengena di hati Anda semua. (selengkapnya)