|
Oleh: Hendro Wibowo Dubai World merupakan perusahaan pelat merah milik Pemerintah Dubai yang bergerak dalam berbagai bidang infrastruktur. Melalui perusahaan ini dan anak perusahaannya, Dubai mengandalkan utang untuk membangun berbagai megaproyek menara gading, sehingga total utang yang ada di Dubai mencapai 80 miliar dolar AS terdiri dari utang pokok dan bunga yang harus dibayarkan. Dana tersebut sebagian besar berasal dari utang dan pembiayaan antara lain obligasi dan sukuk. Berkaitan dengan sukuk, dimana mekanisme penerbitan sukuk perlu berdasarkan pada regulasi yang berlaku mengenai regulasi sukuk. Salah satunya memuat pihak-pihak yang terlibat, dalam hal dubai world berkaitan dengan mega proyek beberapa pihak yang terlibat antara lain pertama adalah Dubai World (merupakan perusahaan pelat merah milik Pemerintah Dubai yang bergerak dalam berbagai bidang infrastruktur. Melalui perusahaan ini dan anak perusahaannya, Dubai mengandalkan utang untuk membangun berbagai megaproyek menara gading). Kedua, Nakheel Holding adalah anak perusahaan Dubai World yang bergerak dalam infrastruktur (properti). Proyek properti Nakheel termegah adalah The Palm Island, konsep perumahan megah yang terletak di tengah laut berbentuk kurma. Ketiga, Nakheel Development Ltd. CSPU merupakan SPV atau Special Purpose Vehicle adalah suatu lembaga yang menerbitkan sukuk dubai. Dan terakhir adalah Investor dimana dapat terdiri dari individu atau korporasi (lembaga) yang menginvestasikan dananya dalam bentuk sukuk antara lain lembaga keuangan di Abu Dhabi dan berbagai bank besar asal Eropa, terutama Inggris, seperti Royal Bank of Scotland, HSBC, ataupun Standard Chartered.
Akad Sukuk Sukuk yang diterbitkan oleh Nakheel Holding Company adalah tidak murni berdasarkan akad ijarah, dimana akad sukuk bertambah menjadi PreQPO Equity Linked Sukuk al-Ijarah, dimana jika dibahas satu persatu secara detail pertama berkaitan dengan istilah QPO (Qualified Public Offerings) dimana dalam hal penawaran umum diantaranya adalah saham yang telah memenuhi persyaratan tertentu akan ditawarkan khusus kepada para investor, dimana emiten memberikan discount misal sebesar 5% dari harga penawaran umum dengan tujuan agar para investor tertarik terhadap penawaran instrument surat berharga. Kedua, dari istilah Equity Linked (secara bahasa dapat diartikan Saham yang dihubungkan), dimana tipikal equity linked adalah investor dijamin untuk menerima 100% dari jumlah asli yang diinvestasikan pada saat jatuh tempo namun investor tidak menerima bunga. Aplikasi Dengan adanya tambahan akad pada sukuk yang diterbitkan oleh Nakheel, yang awalnya dengan skim ijarah, seperti yang kita ketahui bahwa pada akad ijarah idealnya adalah antara nakheel holding (obligor) dengan SPV yaitu Nakheel Development ltd CSPU selaku lembaga yang menerbitkan sukuk, dimana nakheel akan memberikan hak nilai guna (manfaat) dari asset fisik, sehingga tidak ada pemindahan kepemilikan asset fisik. Jadi SPV hanya menikmati nilai manfaat saja dan asset fisik masih dimiliki oleh nakheel holding. Tetapi yang terjadi adalah sebaliknya, dengan adanya tambahan akad pada sukuk ijarah yaitu Equity Linked berarti ada terjadi pemindahan kepemilikan asset fisik atau asset fisik dijual dan dimiliki oleh SPV yang menjadi perantara bagi investor, bukan lagi kemanfaatan yang dirasakan, sehingga menjadi kewajiban bagi obligor yakni nakheel holding untuk memberikan imbal ijarah (ujrah) kepada investor sesuai dengan apa yang sudah dijanjikan. Dasar Ijarah menurut syariah Berdasarkan definisi dari Dewan Syariah Nasional (DSN), Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan perpindahan kepemilikkan barang itu sendiri. Disinilah yang menjadi letak keganjilan adalah mengenai akad yang diterapkan pada sukuk nakheel dimana dengan akad ijarah tetapi sudah ada pemindahan kepemilikan terhadap underlying asset. Akhirnya dengan sangat wajar pada saat jatuh tempo sukuk yang hanya dalam 3 tahun tepatnya pada tanggal 14 desember 2009 dubai world belum mampu untuk membayarnya, sehingga meminta di restrukturisasi ulang selama 6 bulan lagi sekitar mei 2010. Sumber: www.hendrowibowo.niriah.com/2009/12/06/analisis-akad-sukuk-dubai
| Comments () >> |
 |
|