|
Oleh : Hendro Wibowo Hijrah secara harfiyah, hijrah itu berarti at-turku yang artinya pindah atau meninggalkan, baik meninggalkan tempat maupun meninggalkan sesuatu yang tidak baik, secara istilah berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Hijrah adalah peristiwa yang besar karena hijrah inilah yang merupakan titik tolak bagi tegaknya nilai-nilai Islam dalam kehidupan nyata melalui terwujudnya daulah Islamiyah (negeri yang Islami), yaitu negeri Madinah, seperti hijrah yang dilakukan Rasulullah dari Makkah (al-Mukarramah) menuju Madinah (al-Munawarah). Hijrah tidak hanya dilakukan oleh Rasulullah Muhammad SAW, melainkan Nabi-nabi lain juga melakukan hal yang sama yakni berpindah dari satu tempat ketempat lainnya. Seperti Nabi Ibrahim a.s, Nabi Musa a.s, diperintahkan oleh Allah untuk hijrah dan juga Nabi Nuh a.s.
Hakikat Hijrah Apabila kita sederhanakan, sekurang-kurangnya ada empat bentuk hijrah secara ma’nawi. Pertama, hijrah i’tiqadiyah, yaitu meninggalkan segala bentuk keyakinan, kepercayaan dan ikatan-ikatan yang tidak dibenarkan oleh Allah SWT. Ini merupakan kemestian bagi setiap muslim sehingga sangat tidak dibenarkan apabila keyakinan dan kepercayaan seorang muslim masih bercampur dengan keyakinan dan kepercayaan yang tidak Islami. Kedua, hijrah fikriyah, yaitu meninggalkan segala bentuk pola berpikir yang tidak sesuai dengan pola berpikir yang Islami, ini berarti setiap muslim harus selalu berpikir dalam kerangka kebenaran Islam, dia tidak boleh memikirkan sesuatu guna melakukan hal-hal yang tidak benar. Di dalam Al-Qur’ an Allah SWT sendiri memberikan rangsangan kepada kita agar berpikir dalam rangka taat kepada-Nya, misalnya saja ada firman Allah yang artinya: Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri, padahal kamu membaca Al kitab?. Maka tidakkah kamu berpikir (QS 2:44). Ketiga, hijrah syu’uriyah, yaitu meninggalkan segala bentuk perasaan yang cenderung kepada hal-hal yang tidak benar, bila orang sudah hijrah dari perasaan-perasaan yang tidak benar, maka jiwanya menjadi hidup sehingga jiwanya menjadi sensitif atau peka terhadap segala bentuk kemaksiatan yang membuatnya tidak akan membiarkan kemaksiatan atau kemunkaran itu terus berlangsung, dalam kaitan ini rasulullah saw bersabda: Barangsiapa melihat kemunkaran, hendaklah dia merubah (mencegah) dengan tangan (kekuasaan)nya, bila tidak mapu hendaklah dia merubah (mencegah) dengan lisannya dan bila tidak mampu juga, hendaklahka dia merubah (mencegah) kemunkaran itu dengan hatinya, yang demikian itulah selemah-lemah iman (HR. Muslim). Keempat, hijrah sulukiyah, yaitu meninggalkan segala bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Allah Swt. Ini berarti seorang muslim sangat tidak dibenarkan melakukan hal-hal yang dilarang Allah dan Rasul-Nya, maka kalau yang dilarang itu tetap dikerjakan oleh manusia, cepat atau lambat, manusia itu akan mengalami akibatnya, baik di dunia maupun di akhirat, begitu juga dengan perintah Allah yang tidak dikerjakannya. Hijrah dan Ekonomi Islam Makna hijrah jika keempat makna tersebut dirangkum menjadi satu kesatuan, baik hijrah i’tiqadhiyah, hijrah fikriyah, hijrah su’uriyah, hijrah sulukiyah menjadi jelas bahwa dari segi keyakinan, pola pikir, perasaan (kecenderungan) dan tingkah laku dapat menentukan kita dalam melakukan kegiatan ekonomi. Namun kita amat menyayangkan, hingga kini diera modern masih begitu banyak orang yang mengaku muslim tapi kepercayaan dan keyakinannya masih bercampur dengan kepercayaan dan keyakinan yang tidak benar. Sebagai salah satu contoh, adalah memakan riba, dimana riba merupakan tindakan atau perbuatan yang dapat menyebabkan ketidakadilan dan kesenjangan sosial dan ekonomi bisa terjadi, sehingga perbuatan yang mengandung riba adalah sesuatu yang harus dijauhi oleh manusia dan bila ada orang yang melakukannya, maka hukuman yang tegas harus diberlakukan. Dimana Rasulullah bersabda “Apabila zina dan riba telah merajalela dalam suatu negeri, maka sesunggguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah diturunkan kepada mereka”.(H.R. Hakim). Padahal, Allah sudah memperingatkan kepada kita untuk berhati-hati dan tidak memakan riba sedikitpun, karena sudah pasti Allah akan member azab kepada kita. Tapi kenyataannya bahwa sampai detik ini menunjukkan bahwa praktek riba masih terus berlangsung dan sekarang bertebaran diseluruh transaksi yang ada ditengah masyarakat, bahkan fasilitasnya disediakan seperti lembaga keuangan dan non keuangan konvensional maupun lainnya. Ini menjadi pelajaran bagi kita, paling tidak momentum bulan muharram ini menjadi momentum yang bernilai bagi kita selaku umat Nabi Muhammad untuk berhijrah atau berpindah dan bahkan meninggalkan segala sesuatu kegiatan transaksi atau ekonomi yang kita lakukan terbebas dari unsur maysir, gharar dan riba. Dosen STEI SEBI Jakarta dan Mahasiswa Pascasarjana Magister Bisnis dan Keuangan Islam Univ. Paramadina Jakarta) Sumber: http://hendrowibowo.niriah.com/2009/12/14/muharram-momentum-hijrah/
| Comments () >> |
 |
|