|
Oleh: Dr. Euis Amalia (Tulisan ini Dimuat di Koran Jakarta, 23/12)
DPR, sebagai salah satu simbol negara, kini tengah melaksanakan hajatan besar bertema: menelusuri kasus dugaan “skandal” Bank Century. Kewenangan panitia angket ini sangat leluasa dimana dapat memanggil pejabat-pejabat penting negara, termasuk presiden dan wakil presiden jika dianggap perlu.
Beberapa hari sebelumnya, pejabat-pejabat penting sudah dipanggil menghadap DPR. Burhanuddinm Abdullah (mantan Gubernur Bank Indonesia), Anwar Nasution (mantan deputi senior BI, Ketua BPK), Miranda Swarai Goeltom (mantan Deputi Senior BI). Dan hari ini (22/12) dijadwalkan Wapres Boediono akan memenuhi undangan DPR untuk diminta keterangannya terkait skandal Century. Kehadiran Boediono tentu sangat menarik karena, pertama, sebagai mantan gubernur BI ia dianggap orang yang paling bertanggung jawab dalam penggelontoran dana bailout Century senilai Rp. 6,7 Trilyun (lebih ekstrem bahwa beberapa kalangan menilai jika pansus terbukti maka impeachment terhadap wapres sangat mungkin terjadi). Kedua, sebagaimana diketahui Boediono dan Sri Mulyani (menteri keuangan/ketua KSSK) dihimbau oleh DPR selama menjalani pemeriksaan oleh pansus angket untuk menonaktifkan dirinya. Namun, pada kenyataannya sampai hari pemanggilan dirinya Boediono datang dengan masih berstatus sebagai wakil presiden. Urgensi Penonaktifan Penulis sepakat dengan pakar hukum tata negara, Irman Putera Siddin yang menyatakan bahwa tak ada dasarnya wakil presiden mengundurkan diri sementara. UUD 1945 yang telah diamandemen dalam pasal 7A dan 7B menyebutkan bahwa pemberhentian presiden dan atau wakil presiden harus melibatkan beberapa lembaga tinggi negara, tidak hanya DPR, namun juga oleh MPR dan juga Mahkamah Konstitusi (MK). Dan himbauan itu (untuk mengundurkan diri sementara) tidak mempunyai legitimasi yang kuat dan apalagi “ikatan politik” yang mengikat. Lebih jelasnya, himbauan itu tak lebih dari option yang bisa “ya” atau “tidak”. Oleh karenanya, jikapun hingga saat ini baik itu Boediono maupun Sri Mulyani masih belum juga menonaktifkan dirinya, DPR sebaiknya tidak lantas menganggap hal itu merupakan sebuah pembangkangan politik. Asumsi sebagiaan kalangan bahwa jika himbauan ini tak dilaksanakan akan menurunkan citra DPR sebagai refresentasi keinginan rakyat jangan terlalu dirisihkan. Toh, rakyat tahu bahwa DPR hanya mengeluarkan himbauan yang tidak –sekali lagi penulis katakan- memiliki dasar legal-formal, bukan seperti UU yang mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam konteks ini, penulis melihat jika yang bersangkutan sudah menyatakan tidak ada masalah antara tugas dengan pemanggilan panitia pansus (berkenaan dengan ewuh pakewuh dan atau kekhawatiran ketidakfokusan), maka itu sudah cukup sebenarnya. Kalaupun dalam perjalanannya panitia melihat adanya indikasi tumpang tindih antara ihwal penyelidikan dengan tugas kenegaraan, baru himbauan atau kalau perlu permintaan resmi panitia pansus secara tertulis untuk penonaktifan dikeluarkan. Kalau himbauan dikeluarkan pra pemeriksaan keduanya bukan hanya dianggap kurang substansial, tapi memunculkan pertanyaan; jangan-jangan Boediono dan Sri Mulyani akan diperiksa lebih lama dibandingkan dengan pejabat lainnya karena memang bidikan sebagian orang dalam pansus adalah impeachment (pemakzulan) terhadap keduanya? Namun, penulis sangat berharap keputusan akhirnya bukan itu. Bailout atau tidak? Dasar kisruh Century memang ada pada keputusan bailout atau tidak. Pihak yang pro bailout (dalam hal ini pemerintah, BI, LPS, KSSK) menyatakan bahwa 6,7 trilyun terpaksa dikeluarkan supaya tak terjadi risiko sistemik. Meskipun Century terkategori sebagai bank kecil dan tidak akan menimbulkan dampak sistemik (kalau dilikuidasi), namun kejadiannya akan kontradiktif jika sedang terjadi krisis. November 2008 keadaan ekonomi internasional sedang goncang, jika Century kala itu langsung dinyatakan ditutup maka rush besar-besaran akan terjadi. Bukan hal mustahil jika nasabah-nasabah besar dibank-bank yang terkategori dalam important sistemic bank juga akan menarik dana mereka secara besar-besaran, dan keadaan akan semakin parah jika dana itu dilarikan ke luar negeri. Memang tak ada yang tahu apa yang terjadi jika Century Bank waktu itu tidak diselamatkan. Apakah sistemik itu akan benar-benar terjadi atau tidak. Namun, sistemik atau tidaknya Century sebagai implikasi dari bailout atau tidaknya tetap akan menimbulkan konsekuensi ekonomi dan politik bagi pemerintah secara khusus. Bisa jadi panitia angket akan tetap dibentuk sekalipun Century tidak di bailout diakibatkan dampak lain, ketidakpercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional sehingga memunculkan risiko sistemik, misalnya. Intinya, apapun langkah yang diambil ketika itu tetap akan menimbulkan ekses masing-masing. Sementara kelompok yang kontra bailout menyanggah bahwa bailout Century menyelamatkan dari risiko sistemik dunia perbankan. Kwik Kian Gie (mentan Menteri Perekonomian/Kepala Bappenas) mengatakan bahwa bank sekecil Century yang “hanya” memiliki aset 14 Trilyun (0,5%-nya dari aset perbankan nasional) tidak akan berdampak terlalu jauh sekalipun ditutup. Lebih jauh, Century yang merupakan hasil merger tiga bank bermasalah (Picco, Danpac dan CIC) sedari awal sudah bermasalah makanya tidak layak untuk diselamatkan. Memang dalam hal ini, pembentukan Century jika ditinjau historisnya banyak sekali terdapat kejanggalan-kejanggalan. Dimulai dari track record pemilik dan pengelola tiga bank yang dimerger tadi sampai ke pemilik dan pengelola bank Century yang tidak lolos fit and propert test, kemudian perlakukan khusus BI ihwal CAR (Capital Adequate Ratio) yang seharusnya 8% menjadi yang penting positif (Century ketika itu CAR-nya 2,3%), hingga ada kepentingan apa Robert Tantular dan jajarannya berada di Depkeu hingga menjelang pagi pada saat rapat internal KSSK terjadi. Dan inilah kiranya hal-hal urgen yang harus segera terungkap dan dibuka oleh pansus supaya segalanya bisa secepatnya terang benderang. Kemungkinan Impeachment? Tulisan ini tidak ada kepentingan apa-apa. Hanya mengungkap analisis beradasarkan fakta-fakta yang terjadi. Namun demikian, layaknya DPR yang mengeluarkan himbauan non-aktif, penulis juga menghimbau agar panitia pansus bekerja proporsional dan profesional. Lebih jauh jangan ditunggangi oleh kepentingan yang tidak substansial bahkan ada tujuan tak baik yang dibungkus oleh embel-embel pansus angket Century. Tak pelak, desas-desus impeachment (pemakzulan) terhadap Wapres dan Menkeu menjadi kian santer terdengar. Asumsinya, jika pansus DPR mampu membuktikan bahwa “skandal” Century benar-benar ada, impeachment terhadap kedua pejabat ada kemungkinan –dengan tidak menyatakan sangat mungkin- bisa terjadi. Meskipun UU tidak mengaturnya, namun desak-desakan untuk mundur bagi keduanya jelas sekali akan menguat karena dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Makanya, final return pansus ini menjadi sangat penting karena publik akan teropinikan karenanya. Jika iya terbukti, maka dipastikan pemerintahan SBY-Boediono akan “tercemar” dan mendorong aksi-aksi massa yang lebih dahsyat dan luas (public movement inilah bisa menjadi landasan impeachment itu). Namun jika hakikatnya tidak terbukti, pansus, jangan demi menyelamatakan “muka” DPR sebagai refresentasi keterwakilan rakyat lantas mengorbankan pihak-pihak yang tidak memiliki basis dukungan politik yang kuat. Wallahu’alam.
| Comments () >> |
 |
|