|
Berbeda dengan agenda politik angket Century yang sangat gaduh karena melibatkan kepentingan pragmatis jangka pendek berbagai kekuatan politik, agenda ekonomi angket Century seolah terpinggirkan dan tidak mendapat perhatian yang memadai. Padahal tuntasnya agenda ekonomi yang umumnya bersifat sistemik inilah yang akan menjamin bahwa skandal serupa tidak akan terulang lagi di masa depan. Terdapat beberapa pelajaran penting dari skandal Bank Century. Pertama, lemahnya dan rawannya pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia. Skandal Bank Century telah dimulai bahkan sejak bank ini belum berdiri, yaitu sejak 2000-an, ketika Bank CIC, yang kemudian bertransformasi menjadi Bank Century, mendapatkan berbagai kelonggaran secara signifikan dan massif hingga 2008. BI sebenarnya telah banyak belajar dari krisis 1997, yang telah meluluhlantakkan sistem perbankan nasional dan memicu gelombang bailout massal. Namun skandal Century menjadi saksi bahwa pengawasan perbankan pascakrisis 1997 masih menyimpan kelemahan mendasar dan akan terus rawan penyelewengan selama tidak terdapat mekanisme checks and balances yang memadai.
Independensi BI berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, yang semula ditujukan buat meningkatkan kredibilitas BI dan mencegah terulangnya krisis, kini justru telah memicu krisis lainnya. Bank Century sejak awal hanya dapat bertahan dan sekian lama melakukan kejahatan perbankan hanya karena mendapat keistimewaan dari otoritas pengawas. Lemahnya pengawasan perbankan oleh BI tampak lebih disebabkan oleh kelemahan pejabatnya dibanding kelemahan sistemnya. Moral hazard mendorong pejabat BI terkait menutup-nutupi kebusukan Bank Century agar tidak meledak di masa jabatannya, seraya berharap masalah akan terurai seiring dengan waktu. Yang terjadi kemudian, BI memelihara api dalam sekam. Hal ini diperparah oleh kedekatan yang mengarah pada indikasi korupsi antara pemilik bank dan pejabat BI terkait, bahkan hingga ke tingkat dewan gubernur. Kelemahan pengawasan ini bahkan berlanjut setelah Bank Century ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus (SSU) pada 6 November 2008 dan menerima FPJP. On site supervisory presence BI sebenarnya mampu mendeteksi bahwa sebelum 14 November 2008, CAR Bank Century telah anjlok menjadi -3,53 persen sehingga tidak layak menerima FPJP, baik berdasarkan ketentuan CAR minimal 8 persen maupun CAR positif, rapi FPJP Rp 689 miliar tetap diberikan. Pengawasan BI di masa SSU ini juga tidak mampu mencegah pembayaran dana kepada pihak terkait setelah FPJP diberikan. Puncak kelemahan pengawasan BI adalah kegagalan menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu dalam bailout oleh KSSK. Ketika membawa Bank Century ke KSSK pada 20 November 2008, BI masih menggunakan CAR Bank Century -3,53 persen dengan kebutuhan bailout yang diminimalkan Rp 632 miliar. Padahal, berdasarkan ketentuan PPAP (pengakuan kerugian) yang sebenarnya per 31 Oktober 2008, CAR Bank Century adalah -256,1 persen dengan kebutuhan bailout Rp 4,2 triliun. BI baru menerapkan secara tegas ketentuan PPAP atas SSB macet yang mengakibatkan penurunan ekuitas, setelah Bank Century diambil alih LPS pada 21 November 2008 sehingga terjadi pembengkakan biaya bailout dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun. Skandal pembengkakan biaya bailout ini baru terungkap ke publik pada 27 Agustus 2009 dalam RDP Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, yang akhirnya menggelinding menjadi bola liar angket Century. Kedua, tidak sehatnya operasional bank dan minimnya kontribusi bank dalam intermediasi keuangan. Bank Century minim berinteraksi dengan sektor riil, namun sangat ekstensif dalam berinteraksi dengan sektor keuangan secara tidak prudent dan manipulatif, yang berujung pada kerugian bank. Praktek-praktek tidak sehat dan pelanggaran- pelanggaran oleh pemegang saham pengendali, pengurus bank, dan pihak terkait telah merugikan Bank Century sekurang-kurangnya Rp 5,87 triliun, yang kemudian akhirnya ditutup dengan dana PMS dari LPS. Kejahatan perbankan yang terkait dengan Rafat Ali Rizvi dan Hesham al-Warraq menyebabkan kerugian Bank Century senilai Rp 3,11 triliun, antara lain kerugian surat-surat berharga Rp 581,3 miliar, kerugian transaksi asset exchange agreement Rp 753,9 miliar, dan kerugian transaksi asset management agreement Rp 1,78 triliun. Sedangkan kejahatan perbankan yang terkait dengan Robert Tantular menyebabkan kerugian Bank Century Rp 2,75 triliun, antara lain kewajiban reksa dana PT Antaboga kepada nasabahnya Rp 1,45 triliun, kredit macet kepada kroni Rp 453,9 miliar, kerugian L/C macet kepada kroni Rp 1,87 triliun, biaya fiktif Rp 211 miliar, dan penggelapan bank notes Rp 196 miliar. Ketiga, mekanisme pencegahan dan penanganan krisis keuangan yang belum sempurna. KSSK menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan lebih didasarkan pada pertimbangan aspek psikologis, kriteria yang tidak terukur, dan karenanya menjadi debatable, nyaris tak berujung-pangkal. Proses bailout oleh KSSK juga dilakukan tanpa melalui assessment yang memadai terhadap Bank Century dan sepenuhnya menggantungkan diri pada data BI. Padahal KSSK telah mengikuti perkembangan kasus Bank Century sejak rapat pada 14, 17, 18, dan 19 November 2008. LPS juga mengambil alih Bank Century tanpa melakukan perhitungan perkiraan biaya penyelamatan. Akibatnya, LPS tidak bisa memperkirakan exposure yang dihadapinya dan sepenuhnya menggantungkan diri pada perhitungan BI. Agenda sistemik Reformasi terpenting ke depan adalah reformasi dalam bidang pengawasan perbankan. Pilihan kebijakan yang tersedia adalah mempertahankan fungsi pengawasan perbankan di BI, namun dengan upaya perbaikan yang signifikan atau memisahkan kewenangan pengawasan perbankan dari BI, yaitu dengan membentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan sentimen negatif terhadap BI yang sedemikian besar saat ini, amat sulit menahan laju wacana pembentukan OJK, di mana RUU OJK kini telah masuk dan siap dibahas di parlemen. Namun pilihan ini memiliki konsekuensi biaya koordinasi yang lebih mahal dan sulit antara otoritas moneter (BI) dan otoritas perbankan (OJK), sehingga berpotensi menurunkan kinerja BI dalam pengelolaan moneter dan nilai tukar. Salah satu pilihan yang tersedia adalah menetapkan OJK sebagai lembaga ad-hoc yang selama masa tugasnya berkewajiban melakukan koordinasi yang intensif dengan BI. Reformasi lain yang dibutuhkan adalah reformasi untuk pemberantasan kejahatan perbankan dan keuangan yang lebih efektif. Kejahatan perbankan dan keuangan telah banyak merugikan negara dalam skala yang sangat signifikan. Kejahatan ini umumnya bersifat lintas batas antara sektor perbankan, asuransi, pasar modal, pasar uang, dan pajak. Namun penanganan tindak pidana di sektor perbankan dan keuangan ini sering kali terkendala oleh kelemahan dalam kerangka regulasi dan institusional seperti ketidakharmonisan antara UU Perbankan, UU Pasar Modal, UU PPATK, dan UU Perpajakan. Dibutuhkan langkah progresif, seperti mendorong RUU Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Perbankan dan Keuangan, yang diharapkan dapat menjadi extraordinary effort dalam pemberantasan tindak pidana perbankan dan keuangan atau bahkan dapat menjadi dasar pendirian lembaga "superbody" atau unit khusus di Komisi Pemberantasan Korupsi yang memiliki kewenangan penyidikan sekaligus penuntutan untuk kejahatan perbankan dan keuangan. Dibutuhkan juga perbaikan UU Perbankan dan UU Bank Indonesia untuk memperkuat ketentuan kehati-hatian perbankan. Salah satu langkah progresif di sini adalah pembatasan kegiatan perbankan di sektor keuangan yang bersifat spekulatif dan berisiko tinggi. Perbankan harus bergeser dari financial-based institution menjadi real sector-based institution. Terkait dengan hal ini, pengembangan perbankan syariah menjadi hal yang relevan dan signifikan dalam mempromosikan stabilitas sektor keuangan. Sedangkan dalam kaitan dengan pencegahan dan penanganan krisis, dibutuhkan harmonisasi antara RUU JPSK, UU LPS, dan UU BI. Selain membutuhkan kecepatan, pencegahan, dan penanganan krisis, membutuhkan validitas dan presisi baik dari sisi hukum maupun ekonomi. Kisruh mekanisme pengalihan bank gagal berdampak sistemik dari KSSK ke LPS dan peran Komite Koordinasi, misalnya, terjadi karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang JPSK dan UU LPS tidak sejalan. Mekanisme penetapan bank gagal berdampak sistemik juga harus diperjelas secara terperinci dan prudent tanpa mengorbankan kecepatan. RUU JPSK juga harus dilengkapi dengan ketentuan good governance untuk transparansi dan kredibilitas pembuatan kebijakan. Sumber: www.tempo.com
| Comments () >> |
 |
|