|
Sukuk Ritel Mulai Ditawarkan |
|
|
|
|
Wednesday, 07 January 2009 |
|
Pemerintah mulai menawarkan sukuk ritel perdana pada 6-20 Februari 2009. Sukuk ritel perdana tersebut memiliki tenor tiga tahun (jatuh tempo 25 Februari 2012) dengan nominal per unir Rp1 juta. "Jenis akad sukuk ritel yang akan diterbitkan adalah ijarah sale and lease back dengan underlying assets berupa barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan yang saat ini sedang digunakan oleh Depkeu," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Utang Departemen Keuangan Rahmat Waluyanto, di Jakarta, Rabu (7/1/2009). Menurut Rahmat, sukuk ritel ini sasarannya adalah individu WNI. Penerbitan ini akan menjadi salah satu sumber pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2009.
Disebutkan pula minimum pembeliannya adalah Rp 5 juta dan kelipatannya serta tidak ada batas maksimum pembelian. Tanggal penjatahan akan dilakukan 23 Februari 2009, dan pencatatan di bursa pada 26 Februari 2009. Sedangkan tingkat imbal hasilnya akan ditentukan satu hari sebelum tanggal penawaran. Imbal hasil itu akan dibayarkan secara bulanan (tiap tanggal 25). "Yield belum ditetapkan akan kita finalkan sehari sebelum masa penawaran dimulai," ujar Rahmat. Untuk mendukung penerbitan sukuk negara ritel, pemerintah telah menunjuk konsultan hukum dan agen penjual. Konsultan hukum dimaksud adalah Marsinih Martoatmodjo Iskandar Kusdihardjo Law Office. Sementara agen penjual terdiri dari 13 perusahaan yaitu empat bank umum konvensional, satu bank umum syariah, dan delapan perusahaan efek. Yakni: Bank Mandiri, Bank Citibank, Bank HSBC, Bank BII dan Bank Syariah Mandiri. Sedang perusahaan efek adalah Danareksa Sekuritas, Trimegah Securities, Andalan Artha Advisindo Sekuritas, Reliance Securities, Anugerah Securindo Indah, Bahana Securities dan BNI Securities.
| Comments () >> |
 |
|